Penyelesaian Administrasi
- Admin
- Berita
P E N G U M U M A N
Sesuai dengan Surat Edaran dari Wakil Rektor II no 154/WAREK II/IV/2023 mengenai Pembayaran SPP semester Genap Tahun Akademik, dengan ini kami mengumumkan bahwa mahasiswa yang belum menyelesaikan SPP sampai dengan sebelum UTS, dapat diperkenankan mengikuti UTS yang akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April 2023 dengan syarat menyerahkan surat resmi permohonan dari orang tua yang ditandatangani di atas materai. Batas waktu pembayaran SPP di berikan sampai paling lambat 2 minggu sebelum Ujian Akhir Semester 2022/2023, dan tidak ada lagi batas perpanjangan pembayaran SPP semester Genap tahun akademik 2022/2023.